NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial DR (26), warga Kecamatan Pace, ditangkap di sebuah kamar kos Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025) kemarin, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan intensif terkait peredaran sabu dan pil dobel L di Nganjuk.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 18,91 gram, 6.300 butir pil dobel L, seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, catatan transaksi, serta sebuah telepon genggam.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, narkotika itu diperoleh tersangka dari seorang pengedar asal Kediri berinisial Panjul yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagian barang bukti, terutama sabu dan pil dobel L, telah diedarkan ke sejumlah jaringan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Tersangka terancam hukuman seumur hidup, lebih lanjut polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan mengusut jaringan peredaran narkoba tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Henri.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
