SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - RRH, Pegawai Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo melaporkan dua oknum wartawan ke Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Laporan itu diajukan Andry Ermawan S.H., kuasa hukum pelapor. "Kami telah mengadukan dua oknum wartawan berinisial JH dan WI ke Polresta Sidoarjo pada Senin (11/8/2025) lalu terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada klien kami," ucap Andry Ermawan, Kuasa Hukum korban ketika jumpa pers dengan wartawan di Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).
Selain kedua oknum wartawan, pihak Kuasa hukum korban juga lebih dulu melaporkan LAT yang tak lain mantan istri siri korban dengan pasal 369 KUH Pidana. "LAT juga kami laporkan ke Polresta Sidoarjo," tegas Andry dengan didampingi tim lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo dan Kholisin Susanto.
Andry menjelaskan, permasalahan itu bermula dari adanya laporan polisi LAT terhadap kliennya, RRH terkait tuduhan penganiayaan dan atau perusakan. Laporan dilayangkan di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024 lalu.
Berawal dari itu, ucap dia, pada awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH, oknum wartawan yang mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut dan meminta pertemuan di salah satu pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. "Saat itu JH datang bersama temannya yang juga mengaku wartawan berinisial WI,” jelas Andry.
Dalam pertemuan itu, WI menyampaikan bahwa kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan memberitakan laporan polisi tersebut di sejumlah media. Agar berita itu tidak ditayangkan, JH dan WI kemudian meminta “pengertian” berupa uang. “Pada saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan di media,” lanjutnya.
Permintaan itu ternyata tidak berhenti di situ saja, Andey mengungkapkan bahwa pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Cafe LIMAS, Sidoarjo. "Dalam pertemuan tersebut, oknum itu meminta uang Rp10 juta. Karena tidak sanggup, akhirnya klien kami hanya bisa mentransfer Rp3 juta ke rekening JH,” ungkapnya.
Meski sudah menerima sejumlah uang, JH dan WI tetap melancarkan aksinya. Mereka disebut terus mendatangi kantor RRH. Bahkan pada Juli 2025 lalu, keduanya sempat marah-marah kepada pegawai kantor RRH lantaran gagal bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
