SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sujud syukur menjadi pemandangan mengharukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Waru, Sidoarjo, Minggu (17/8/2025) pagi. Sebanyak 31 warga binaan yang mendapatkan remisi langsung sujud begitu menerima surat kebebasan.
Mereka adalah bagian dari total 436 narapidana yang memperoleh potongan masa tahanan, pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80. Remisi yang diberikan Negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, baik remisi dasawarsa maupun remisi umum Hari Kemerdekaan, menjadi hadiah tak ternilai bagi para narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Sebagian besar dari mereka mendapatkan potongan hukuman satu bulan hingga lima bulan. Bagi 31 warga binaan, potongan ini mengakhiri masa hukuman mereka, memungkinkan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai lembaran baru. Raut bahagia tak bisa disembunyikan.
Salah satu warga binaan yang langsung bebas, Reno Satria Pamungkas, mengaku sangat senang dan berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. “Alhamdulillah bisa bebas. Saya akan menjadi lebih baik, setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Ridla Gorjie menghimbau kepada warga binaan yang telah bebas agar selalu berbuat baik, dan tidak melakukan kesalahan yang sama. “Saya himbau kepada temen-temen yang bebas hari ini, agar selalu berbuat baik kepada masyarakat, dan tidak kembali lagi kesini,” kata Gorjie.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
