Total ada 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar dan potensi kerugian negara (potential loss in revenue) sebesar Rp4,36 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa upaya pemberantasan ini akan terus dilakukan. "Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat," tegasnya.
Bea Cukai juga sangat menekankan pentingnya dukungan publik dalam perjuangan ini. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus menjaga kepatuhan dan tidak ragu melaporkan indikasi penyelundupan kepada pihak berwenang. "Dengan sinergi yang kuat, pemberantasan penyelundupan diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi Indonesia," pungkas Untung Basuki.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
