Kejari Eksekusi Slamet Setiawan dan Samsul Hadi, Terpidana Korupsi Pasba PDAM Sidoarjo Rp5,7 M

Nanang Ichwan
Dua tersangka korupsi pemasangan baru sambungan rumah Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

Slamet dan Samsul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Slamet dan Samsul, perkara tersebut masih ada terdakwa lagi yaitu Djuriyah. "Untuk perkara Djuriyah, kami masih belum menerima salinan putusan," jelasnya.

Perlu diketahui, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan, bendaharanya Djuriyah dan Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya terkait korupsi Pasba PDAM Sidoarjo Periode 2012-2014 sebesar Rp5,7 miliar.

Tetapi, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, sehingga kedua terpidana dieksekusi. Sedangkan, Djuriyah salinan masih belum diterima jaksa.

Meski demikian, Jaksa juga mengeksekusi uang yang dikembalikan sebesar Rp1,8 miliar. "Kami eksekusi juga uang ke Kas PDAM Sidoarjo," pungkas Franky.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network