Modus Pinjam Motor, Pria Asal Surabaya Gasak Kendaraan di 29 TKP

Agus Ismanto
Tersangka curanmor saat diamankan anggota Polres Gresik. Foto: Agus Ismanto.

Penangkapan terhadap AM dilakukan pada Minggu (20/7/2025) di wilayah Tambaksari, Surabaya, berkat laporan warga dan hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

AM pun harus menerima hadiah timah panas di kedua kakinya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban, satu jaket yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat identitas pelaku. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambahnya.

Pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan pribadi. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu rekan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam sindikat ini.

AKP Abid juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara baik.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network