SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id — Aksi kriminal dengan modus ganjal ATM kembali meresahkan warga. Kali ini, seorang guru muda berusia 23 tahun menjadi korban. Uang sebesar Rp10 juta miliknya raib digondol komplotan spesialis pembobol ATM bermodus tusuk gigi dan cotton buds.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap. "Benar, dua dari pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (7/7).
Ketiga pelaku diketahui berinisial SA (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, serta M (50) dan S (51) yang berasal dari Pesawaran, Sumatera Selatan.
Mereka ditangkap saat hendak mengulangi aksinya di wilayah Grati, Pasuruan, setelah sebelumnya menggasak uang korban di ATM Bank Jatim depan kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kecamatan Krembung, pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 12.30 WIB.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku beraksi secara terorganisir. Pelaku M dan SA lebih dulu menyiapkan jebakan dengan menyelipkan tusuk gigi dan cotton buds di lubang kartu mesin ATM. Saat kartu korban tersangkut, M berpura-pura membantu dan memberi arahan palsu. “Pelaku menyuruh korban menekan tombol * dan # lalu masukkan PIN, sementara pelaku ikut menekan dan memperhatikan angka PIN yang diketik korban,” jelas Christian Tobing.
Setelah PIN berhasil diketahui, kartu korban yang tertinggal di mesin dicuri ketika korban pergi. Komplotan itu lalu menguras isi tabungan korban dengan penarikan Rp 2,5 juta sebanyak empat kali, total Rp 10 juta.
Aksi komplotan ini terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mengenali wajah para pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa. “Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan mobil Toyota Calya hitam. Pelaku ini sudah kami pantau sejak dari Sidoarjo sampai akhirnya ditangkap di Pasuruan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 17 kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi dan cotton buds bekas ganjalan, tiga unit ponsel, sisa uang tunai Rp 595 ribu, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Motif kejahatan ini, menurut hasil pemeriksaan, didorong oleh alasan ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Kami imbau masyarakat agar tetap waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM. Bila mengalami kendala, jangan mudah percaya pada orang asing yang tiba-tiba menawarkan bantuan,” tandasnya. (dik)
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
