BPN Dicecar Pertanyaan Hakim dalam Sidang Pungli PTSL Trosobo, Hakim : Sisa Dana Larinya ke Mana?

Nanang Ichwan
Sidang PTSL Desa Tropodo di PN Tipidkor Surabaya (foto: Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Selasa (24/6), dua pejabat dari Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo, yakni Sujarwo dan Budi Utomo, dicecar habis oleh majelis hakim atas sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Sorotan utama hakim tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur dan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kantah Sidoarjo, Sujarwo, menegaskan bahwa biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu per pemohon dan mencakup semua kebutuhan, mulai dari materai hingga patok tanah. “Kami sudah sampaikan saat sosialisasi, bahwa biaya Rp 150 ribu itu mencakup seluruh kegiatan PTSL. Tidak ada biaya tambahan,” tegas Sujarwo saat memberikan kesaksian.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network