Setelah dikonfirmasi, ternyata nomor polisi kendaraan sama dengan milik korban. "Anggota kami kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi pelaku melalui WhatsApp.
Selanjutnya, dilakukan janji temu di sekitar Jalan Raya Desa Domas," ujar AKP Dawud, Minggu (15/6). Saat pelaku datang menjemput pembeli, petugas yang sudah bersiaga langsung mengikuti dari belakang.
Menyadari dirinya dibuntuti, pelaku sempat melarikan diri ke arah barat. Namun, motor milik korban berhasil ditemukan di dalam kos-kosan pelaku di Desa Domas. Tak berselang lama, sekitar 500 meter dari lokasi kos, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di atas sepeda motor.
Tanpa perlawanan, ia digelandang ke Mapolsek Menganti. "Pelaku berinisial CAE sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan bersama barang bukti motor curian. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," pungkas Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
