Kasus tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi depot. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 17.30 WIB dan mengamankan tersangka di tempat kejadian.
Barang bukti yang disita antara lain, 50 galon kosong bermerek Le Minerale, 5 galon berisi air palsu, satu karung tutup bekas, satu karung tutup tanpa merek, 17 filter kecil, tiga mesin pompa air, satu filter tabung besar, satu gulung label Le Minerale, dan satu toren air berkapasitas 1.000 liter.
SST telah ditahan sejak 16 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp4 miliar. "Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap produk konsumsi untuk menjaga keselamatan masyarakat," pungkas Mustofa. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
