JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang merupakan kekasihnya bernama Een Jumiati divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/5) siang. Hakim secara tegas menolak semua pembelaan terdakwa, menilai bahwa pembelaan tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Majelis hakim menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga hukuman mati dinilai sebagai konsekuensi yang pantas.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maulidi Ishaq terbukti bersalah dan perbuatannya telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), teman-teman kuliah Een Jumiati, beserta perwakilan rektorat kampus, turut hadir memenuhi lokasi persidangan, baik di luar maupun di dalam ruangan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
