Begitu pula dengan Plh. Kepala Desa yang seharusnya mendapatkan persetujuan BPD sebelum menyewakan aset desa. "Tugas saya sudah selesai mengikuti aturan pemerintah untuk membentuk BUMDes, terkait investor yang akan masuk menjadi kewenangan BUMDes untuk memutuskan," kilah Mujib.
Kondisi ini pun membuat calon investor, Tantri Wijaya yang juga warga Desa Trosobo bereaksi keras. Ia mencurigai adanya sesuatu yang menghalangi niatnya memajukan Desa Trosobo."Saya ini ingin memperbaiki kondisi desa saya yang carut marut, dan tentunya ingin desa saya lebih maju, kenapa seperti dihalang-halangi?" kata Tantri.
Ia menegaskan keseriusannya dengan mengajukan penawaran penyewaan Rp100 juta per tahun selama tiga tahun kesepan. Ia juga berjanji tidak akan mengubah status wahana wisata yang sudah ada, melainkan akan memperbaikinya dengan pengelolaan yang lebih baik. "Saya tidak main-main, saya ajukan penawaran Rp100 juta per tahun selama tiga tahun, semua sudah saya hitung, saya tidak akan merubah status wahana wisata yang sudah ada, akan tetapi saya akan perbaiki dengan pengelolaan yang lebih baik," ujarnya.
Merasa ada kejanggalan dalam penolakan investasinya, Sanjaya menduga adanya aktor intelektual di balik keputusan tersebut. "Saya menduga ada aktor di balik semua ini yang mempunyai kepentingan sehingga tidak mengabulkan penawaran saya yang sudah jelas nominalnya," imbuhnya.
Menyusul kebuntuan dalam rapat koordinasi, Tantri Sanjaya berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. "Saya akan segera melaporkan hal ini ke Kejari Sidoarjo terkait penyalahgunaan wewenang jabatan," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
