Gelagat Aneh di Balai Desa Trosobo, Investor Merasa Dijegal, Siap Lapor Kejaksaan!

Nanag Ichwan
Rakor antara Pemdes, BPD Trosobo, Calon Investor dan Tokoh Masyarakat di Balai Desa Trosobo. Minggu (4/5/2025) malam.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Rapat koordinasi antara Pemdes, BPD Desa Trosobo, dan Calon Investor menemui jalan buntu. Rapat koordinasi yang digelar di Balai Desa Trosobo, Minggu (4/5/2025) malam itu, membahas tentang permohonan investasi pengelolahan Tanah Kas Desa (TKD) Trosobo, yang sebelumnya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trosobo Sukses.

Rakor dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Trosobo Nining Sulistyowati, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mujib, calon investor Tantri Sanjaya, dan tokoh masyarakat H. Supriyadi (mantan Kepala Desa Trosobo), Namun, tidak nampak adanya perwakilan dari pengurus BUMDes yang hadir.

Dari hasil Rakor, Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD bersikukuh untuk tidak mengabulkan penawaran sewa lahan TKD kepada Tantri Sanjaya sebesar Rp100 juta per tahun. Mereka memilih mempertahankan pengelolaan TKD di tangan BUMDes, dengan alasan memberikan kesempatan kepada kepengurusan BUMDes yang baru, untuk berbenah dan meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Kami ingin memberi kesempatan untuk BUMDes, dengan kepengurusan yang baru ini untuk berbenah agar bisa menjadi penyumbang PADes Desa Trosobo," ujar Plh. Kepala Desa Trosobo, Nining Sulistyowati, yang diamini oleh Ketua BPD, Mujib.

Lebih lanjut Nining mengaku, pihaknya udah berupaya mendorong BUMDes agar meningkatkan jumlah kontribusi PADes Trosobo. "Ketua BUMDes ketika kami tanya belum menjawab berapa kesanggupan BUMDes, untuk memberikan pemasukan sebagai PADes kepada Pemdes, beliau hanya memberi ruang investor untuk bekerja sama," ungkap Nining.

Terkait adanya permohonan penyewaan dan pengelolaan wahana wisata di atas TKD Desa Trosobo, Ketua BPD, Mujib, berdalih bahwa kewenangan untuk memutuskan masuknya investor berada di tangan BUMDes. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan persetujuan keputusan strategis desa, termasuk penyewaan tanah kas desa.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network