Kepala BIN Meyakini Akan Segera Terbentuk Aguilibrium Harga dan Pasokan Minyak

Puteranegara Batubara, Okezone
Kepala BIN, Budi Gunawan (foto: dok istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo,id-Menghilangnya minyak goreng dipasaran. Ini menyusul kebijakan pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET), serta kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas andalan Indonesia ini.

Dalam kebijakan tersebut, tertulis dalam Permendag Nomor 11/ 2022 ini, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sehinggga harganya kembali ke nilai keenomian di pasar.

Sedangkan untuk minyak goreng curah; HET ditetapkan Rp14.000 per liter, dan untuk itu dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) Budi Gunawan mengingatkan, kebijakan baru ini butuh waktu untuk benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah mengharu-biru masyarakat.

Melangsir dari okezone.com, Minggu, ( 20/3/2022). Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang prudent di lapangan.

“Kuncinya ada pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal, sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Pada tahap awal, lanjut Budi, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar; supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

"Kemudian, dengan HET bersubsidi minyak curah yang terhitung murah akan turut menyeimbangkan pasokan; memperbanyak pilihan bagi masyarakat,” ujarnya.

Secara simultan, menurut Budi, kebijakan baru ini akan dilapis jaring pengaman sosial (social safety net), mengomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau HET. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bansos, BLT, dan berbagai program pendukung lainnya. iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network