Pagar Laut Tangerang, Ini 4 Fakta Aguan Buka-bukaan soal Sertifikat HGB?

Feby Novalius
Aguan disebut-sebut terkait dengan Pagar Laut sepanjang 30,1 kilometer (Km) di Tangerang. (Foto: Okezone.com/KKP)

2. Bukan Bagian PIK 2 Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. "Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni.

Meski demikian, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. Namun dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar.

Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil. "Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegasnya.

3. Bukan Bagian Giant Sea Wall Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian Proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall. “Bukan-bukan, Giant Sea Wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo), dan program itu rencananya public private partnership,” kata Airlangga.

4. Nama PT Cahaya Inti Sentosa Disebut Menteri ATR Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network