SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Salah satu narapidana kasus terorisme Lapas Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa,(10/12/2024) berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024.
Napiter dengan inisial AS tersebut sebelumnya terafiliasi dengan Jamaa’h Islamiyah Medan dan menyatakan ikrar kepada NKRI untuk melepas baiat. kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi pada tanggal 18 Januari 2024 kemarin.
Dalam kesempatan tersebut AS mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88, dan instansi lainnya yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana, sampai-sampai AS bersujud sukur ketika pertama kali keluar Lapas.
AS juga berpesan kepada rekan-rekan napiter lainnya untuk menjaga keutuhan NKRI dan bersama-sama berjuang menegakkan kedaulatan bangsa. “Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat, tentunya yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian dan keberkahan untuk semua” pungkasnya.
Jayanta selaku Kalapas Kelas I Surabaya, menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada AS sebelumnya telah melalui beberapa tahapan untuk mencermati setiap perkembangan, komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan yang ada, serta telah mendapatkan remisi. “Tentunya kami juga menjalin sinergi bersama BNPT maupun Aparat Penegak Hukum terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya guna mempersiapkan kembali ke masyarakat. Untuk memudahkan proses pembimbingan, berkasnya dilimpahkan ke Bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan” tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan