Dipakai Pinjol Ilegal! Berikut 5 Cara Blokir KTP Yang Sudah Terdaftar

Shafira Kezia Andjani
5 cara blokir KTP yang sudah dipakai pinjol (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Cara blokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dipakai pinjol ilegal. KTP merupakan salah satu data identitas diri yang sangat penting dan rawan dipakai oleh hal-hal yang ilegal. Maka dari itu, jika Anda mengalami hal yang serupa, penting untuk blokir data KTP Anda yang sudah dipakai di Pinjol ilegal tersebut.

Data masyarakat yang dipakai oleh Pinjol Ilegal ini akan berbahaya karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut cara blokir KTP yang sudah dipakai Pinjol Ilegal yang dikutip dari okzone.com, Sabtu (2/11/2024).

1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau melalui WhatsApp di +62 81 157 157 157. Laporkan bahwa ada Pinjol terkait yang telah menyalahgunakan KTP Anda dan minta bantuan untuk blokir.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network