SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 88.869 gram atau 88,8 Kg narkoba jenis sabu barang bukti hasil kejahatan jaringan internasional dimusnahkan tim eksekutor Kejari Sidoarjo. Tak hanya itu, Kejaksaan juga memusnahkan pil ektasi sebanyak 2.058 butir. Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (17/10/2024).
Pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat incinerator itu dipimpin langsung Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah dan jajaran Forkopimda Sidoarjo dan penyidik Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan sampai habis di halaman Kantor Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan kawan-kawan, yang merupakan salah satu jaringan internasional dalam peredaran narkoba," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
"Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim," tambahnya.
Roy menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba secara internasional, kelompok ini sudah terorganisir. Barang dikirim dari luar negeri dengan modus dibungkus teh asal China warna gold.
"Syukur modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkoba berhasil diendus oleh Dirnarkoba Polda Jatim dan terungkap bisa menyita barang bukti yang banyak. Ini barang bukti terbesar dalam tahun 2024. Saya apresiasi dan acungi jempol untuk Dirnarkoba Polda Jatim," papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.
Masih menurut Roy, upaya Dirnarkoba ini juga bagian dari menyelamatkan puluhan ribuan anak bangsa dari kejahatan narkoba.
"Saya berpesan kepada semuanya, termasuk saya sendiri agar menjaga keluarga jangan sampai terjerumus pada narkotika," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.
"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Selasa (23/7/2024).
Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait