SW Mantan Kasubbag BPPD Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Tim iNewsSidoaro
Terdakwa SW saat sidang. Rabu, (9/10/2024)

Terpisah Kuasa Hukum SW, Erlan Jaya mengatakan bahwa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya dirinya merasa tidak puas. Karena kliennya ini menjadi korban pemotongan dana tersebut.

"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klein kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.

Ia menjelaskan, seharusnya pihak KPK itu jangan tembang pilih untuk menjadikan tersangka. Sebenarnya ada beberapa Kepala Bidang yang mengetahui pengelolahan dana potongan tersebut.

"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu dibawah bukan diatas," tandas Erlan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network