Terpisah Kuasa Hukum SW, Erlan Jaya mengatakan bahwa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya dirinya merasa tidak puas. Karena kliennya ini menjadi korban pemotongan dana tersebut.
"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klein kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.
Ia menjelaskan, seharusnya pihak KPK itu jangan tembang pilih untuk menjadikan tersangka. Sebenarnya ada beberapa Kepala Bidang yang mengetahui pengelolahan dana potongan tersebut.
"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu dibawah bukan diatas," tandas Erlan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait