SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– SW, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (9/10/2024).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Siska Wati dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tuntutan yang kedua, SW didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dipidana 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam membacakan putusannya, Rabu (9/10/2024).
Terpisah Kuasa Hukum SW, Erlan Jaya mengatakan bahwa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya dirinya merasa tidak puas. Karena kliennya ini menjadi korban pemotongan dana tersebut.
"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klein kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.
Ia menjelaskan, seharusnya pihak KPK itu jangan tembang pilih untuk menjadikan tersangka. Sebenarnya ada beberapa Kepala Bidang yang mengetahui pengelolahan dana potongan tersebut.
"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu dibawah bukan diatas," tandas Erlan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait