Meski demikian, Gus Muhdlor terlihat mengenakan batik dan kopyah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Bahkan, usai sidang Gus Muhdlor menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.
Penasehat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.
Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.
"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati yamg saat ini tengah menjalani proses sidang di Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait