Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung Kekerasan terhadap Polisi, Ini Kronologinya

Dharmawan Hadi
Tawuran. (Ilustrasi)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Darurat dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, seorang anggota Kepolisian dibacok kelompok berandal bermotor saat akan melerai tawuran. Sebelumnya korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun dengan sadis, para pelaku berstatus pelajar tetap menyerang petugas.

Korban berinisial HR (28) anggota polisi dari Polsek Cirenghas, Polres Sukabumi Kota dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Nagrog 003/007, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (22/9/2204).



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network