11 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo Sudah Inkracht, 6 Belum Dieksekusi

Nanang Ichwan
11 terpidana perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di Desa Gempolsari saat menyandang status terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Foto : dokumen/iNews Sidoarjo)

Lebih jauh Franky berkilah, jika semua terpidana kooperatif. Kini, lanjut dia, pihaknya sudah menjadwalkan ulang kegiatan eksekusi susulan.

"Sudah dijadwalkan untuk giat eksekusi susulan," ungkapnya.

Kasus ini melibatkan rekayasa lahan wakaf yang digunakan untuk membangun tempat pembelajaran Al-Quran atau TPQ. Para terpidana, termasuk mantan Kades Gempolsari AH dan Kepala TPQ M, terbukti memalsukan dokumen jual beli lahan wakaf tersebut untuk mendapatkan ganti rugi dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Selain AH dan M, terpidana lainnya yang telah dieksekusi adalah Y dan SA, serta DBR. Sementara itu, enam terpidana yang belum dieksekusi antara lain SH, SP, SP, KK, S, dan H. Mereka umumnya adalah mantan pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan ganti rugi lahan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network