Lebih jauh Franky berkilah, jika semua terpidana kooperatif. Kini, lanjut dia, pihaknya sudah menjadwalkan ulang kegiatan eksekusi susulan.
"Sudah dijadwalkan untuk giat eksekusi susulan," ungkapnya.
Kasus ini melibatkan rekayasa lahan wakaf yang digunakan untuk membangun tempat pembelajaran Al-Quran atau TPQ. Para terpidana, termasuk mantan Kades Gempolsari AH dan Kepala TPQ M, terbukti memalsukan dokumen jual beli lahan wakaf tersebut untuk mendapatkan ganti rugi dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Selain AH dan M, terpidana lainnya yang telah dieksekusi adalah Y dan SA, serta DBR. Sementara itu, enam terpidana yang belum dieksekusi antara lain SH, SP, SP, KK, S, dan H. Mereka umumnya adalah mantan pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan ganti rugi lahan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait