11 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo Sudah Inkracht, 6 Belum Dieksekusi

Nanang Ichwan
11 terpidana perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di Desa Gempolsari saat menyandang status terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Foto : dokumen/iNews Sidoarjo)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 11 terpidana kasus korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) tahun 2013 di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dengan kerugian negara mencapai Rp 536,5 juta telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).

Meskipun demikian, hingga Rabu (25/9/2024), baru lima terpidana yang telah dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi membenarkan hal itu.

Franky mengaku pihaknya sudah memanggil secara patut dan sah utuk dilakukan eksekusi.

"Namun ada yang belum hadir memenuhi panggilan dikarenakan kendala teknis keberadaan dan sakit. Total hanya 5 (terpidana) yang berhasil (diekskusi)," ucap Franky menjawab konfirmasi lewat chat WhatApps. Rabu, (25/9).

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network