JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari iNews.id, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
"Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya pada Desember 2022.
"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima (suap) dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2024) lalu. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
"Sudah, seperti yang saya sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia memastikan telah menyampaikan apa yang diketahuinya dalam pemeriksaan itu.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait