Dilansir dari pelbagai sumber, autogate adalah satu dari sekian sarana pemeriksaan keimigrasian yang sudah ada di Indonesia. Penumpang, baik WNA maupun WNI, akan melalui pintu perlintasan otomatis tersebut. Untuk melintasinya, diperlukan prosedur pemindaian paspor dan sidik jari yang tersedia pada peralatan autogate. Selain di Bandara Juanda, autogate telah dihadirkan di terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta.
Tujuannya tak lain untuk meminimalisir perlintasan dokumen palsu dan lolosnya penumpang yang masuk daftar cekal pada tahun 2018. Namun, karena munculnya wabah Pandemi COVID-19, autogate harus di non aktifkan di tahun 2020.
Untuk melintasinya, penumpang hanya perlu memindai halaman biodata paspor pada mesin yang tersedia. Lalu, mengarahkan wajah ke kamera face recognition. Kemudian, identitas pemegang paspor elektrik maupun non elektrik akan disesuaikan dengan sistem pencegahan dan penangkalan imigrasi.
Apabila terbebas dari hukum keimigrasian dan pidana, penumpang dapat melanjutkan perjalanannya kembali.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait