SIDOARJO, iNews.id - Pelarian G, terpidana perkara gelar palsu berakhir. Terpidana yang divonis 2 bulan penjara itu akhirnya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan ke Lapas Delta Sidoarjo.
"Terpidana atas nama G kami eksekusi pada Rabu, 4 September 2024," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi, Rabu (4/9/2024).
Hafidi mengungkapkan, terpidana dijemput paksa saat berada di Jalan Ketampon Surabaya saat berada di kantor terpidana.
"Tim gabungan dari Kejari Sidoarjo bersama tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkap terpidana Guntual," ucapnya.
Hafidi menjelaskan, tim gabungan berhasil datang ke lokasi terpidana sekitar 08.40 WIB. Kemudian, terpidana diamankan lalu diibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk proses kelengkapan eksekusi.
"Selanjutnya terpidana kami eksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo untuk menjalani hukuman," jelasnya.
Lebih jauh Hafidi menjelaskan, eksekusi yang dilakukan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrach). Vonis inckrach it dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terpidana, lanjut Hafidi, divonis 2 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menggunakan gelar palsu, Sarjana Hukum (SH) atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari. G terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Atas dasar itu kami telah melakukan SOP memanggil terpidana hingga tiga kali untuk menjalani hukuman namun tak diidahkan. Akhirnya kami jemput paksa terpidana untuk kami eksekusi," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait