Ramdhani melanjutkan, Operasi Jagratara dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.
“Kami juga menghimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut,” terangnya.
Operasi Jagratara dilakukan di berbagai Lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya. Kendati demikian, hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan.
“Di beberapa perusahaan, termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait