SURABAYA, iNews.id-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah melaksanakan Operasi Jagratara pada tanggal 21-22 Agustus 2024. Sedikitnya, 6 Warga Negara Asing (WNA) diamankan.
Operasi ini merupakan langkah serentak yang dilakukan oleh kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia dengan supervisi dan kendali pusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan, serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan WNA di Indonesia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani menyampaikan, Operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah.
Melalui tahapan operasi, dimulai dengan edukasi melalui program Lentera (Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran, 6 (enam) WNA dari berbagai negara terdeteksi melanggar aturan keimigrasian.
“6 (enam) WNA tersebut terdiri dari 5 WN India 1 WN Tiongkok yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ucap Novrianto, Senin 26 Agustus 2024.
Selain itu, dalam rangkaian Operasi Jagratara ini, Kantor Imigrasi Surabaya juga mengungkap sejumlah pelanggaran izin tinggal oleh WNA di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Surabaya.
“Kami berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas I Khusus Surabaya agar dapat mematuhi aturan yang ada khususnya aturan keimigrasian,” imbuhnya.
Ramdhani melanjutkan, Operasi Jagratara dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.
“Kami juga menghimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut,” terangnya.
Operasi Jagratara dilakukan di berbagai Lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya. Kendati demikian, hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan.
“Di beberapa perusahaan, termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait