SIDOARJO, iNews.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus mengeksekusi 2 objek tanah dan bangunan di Griya Bhayangkara Blok Ci nomor 2 dan nomor 15, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu 17/7/2024).
Eksekusi dua unit tanah dan bangunan itu antara Yudy Sufandi Putra, pemohon eksekusi melawan Iwan Setiawan, termohon eksekusi. Eksekusi tersebut dipimpin langsung Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono.
Proses eksekusi tersebut berjalan lancar dengan dikawal pengamanan pihak Kepolisian meski sempat dihalangi pihak termohon. "Eksekusi ini baru terlaksana hari ini," ucap Rudy Hartono ketika berada di lokasi eksekusi.
Rudy menjelaskan, eksekusi pengosongan 2 bidang tanah dan bangunan itu berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo.
“Berdasarkan surat tugas yang turun, saya selaku Panitera PN Sidoarjo dan Juru Sita melakukan pengosongan, berdasarkan lelang terhadap rumah Iwan Setiawan, selaku termohon," jelas mantan Panitera PN Malang itu.
Rudy menambahkan, meskipun termohon itu sempat melakukan perlawanan terhadap eksekusi, tetapi amar putusannya menyatakan tidak dapat diterima (Ditolak). Akhirnya, PN Sidoarjo tetap melakukan pengosongan terhadap rumah Iwan Setiawan.
“Menurut Pasal 207 Ayat 3 HIR, Bahwa perlawanan itu hanya pada sampai tingkat pertama. Lalu, setelah perkara ini di putus dan dinyatakan ditolak, sesuai perintah dari Ketua PN Sidoarjo kami melakukan pengosongan,” imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 535/46/2022 tertanggal 03 Agustus 2022 yang dibuat oleh Gunardi, Pejabat lelang KPKNL Sidoarjo. SHGB No. 738 dan No. 741 sudah diubah menjadi SHM dan dibalik nama atas nama pemohon.
“SHGB itu sudah diubah menjadi SHM nomor 3029 dan nomor 3030. Jadi, sudah terbalik nama menjadi milik pemohon eksekusi Yudy Sufandi Putra," pungkasa dia.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait