Dalam gugatannya, dia meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan penahanannya itu.
"Permohonan kita ada dua alasan pokok, pertama penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup 2 alat bukti. Otomatis penetapan tersangka tidak sah, maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," kata pengacara Gus Mudhlor, Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, alasan kliennya mengajukan praperadilan lantaran KPK menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka tidak sah, tidak sesuai aturan, dan tak memenuhi alat bukti yang cukup.
Selain itu, kliennya juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh KPK. "Kami sebagai Pemohon pastinya optimis (gugatan praperadilannya) akan diterima," tuturnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait