SIDOARJO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) gencar mensosialisasikan peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2022, terkait kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dari hasil perkawinan campuran.
Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya diskusi publik dengan tema "Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan" yang digelar di Hotel JW Marriott pada Selasa (21/5/2022). Acara ini diikuti puluhan warga dari berbagai kalangan dan komunitas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menikah dengan warga asing.
"Kita berikan informasi ini kepada masyarakat terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022. Pemerintah memberikan tenggang waktu bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan hingga tanggal 31 Mei," kata Ramdhani.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait