Kapolresta Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka N.A.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu O.P. dengan barang bukti 8,6 gram sabu-sabu dan M.D. dengan barang bukti 10,88 gram sabu-sabu," jelas Christian.
Berdasarkan pengakuan tersangka M.D., narkoba tersebut dibeli dari seorang yang dikenal sebagai Mat Kucing, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Bangkalan, Madura.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar hukum, terutama mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba," tutupnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait