SIDOARJO, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yang berkolaborasi dengan Satlantas, berhasil menangkap seorang pengemudi mobil trailler yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengedarkan narkoba pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu di Jalan Raya Ponti, tepatnya di bundaran TPI.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan dalam gelaran pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5), bahwa pelaku berinisial N.A. dihentikan oleh petugas lalu lintas karena melanggar rambu dan marka jalan.
Namun, bukannya berhenti, pelaku malah mencoba menabrak petugas dan melarikan diri.
"Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil dihentikan di pintu masuk tol Sidoarjo," ujar Christian.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa saat dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian, sopir tersebut mencoba melarikan diri dengan berlari.
"Anggota kami sempat mengejarnya hingga pintu masuk Lippo Plaza, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," tambahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia melarikan diri karena telah menggunakan sabu-sabu dan pil double "L".
Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil double "L" di dalam kabin truk yang dikemudikan oleh pelaku.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait