Banten, iNewsSidoarjo.id-Sebanyak 40 Pabrik diduga memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang dikenal sebagai Zulhas.
Bahkan sampai sampai saat ini baru 3 dari 40 pabrik tersebut telah disegel, ungkapnya saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (26/4/2924).
Seperti yang di jelaskan Zulhas bahwa 40 perusahaan itu telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas mengawasi kualitas baja yang diproduksi.
Lebih jauh ia menuturkan, jika seluruh pabrik yang tidak memenuhi SNI tersebut ingin ditutup, pemerintah membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa baja ilegal diproduksi oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari Tiongkok.
Masih menurut Zulhas mengingatkan masalah baja induksi yang sudah tidak diperbolehkan diproduksi di negara lain.
"Kami sudah menanggung risiko. Di negara lain, induksi sudah tidak diizinkan karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar," katanya seperti dikutip iNewsSidoarjo.id dari iNewstangsel.id.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait