Polresta Sidoarjo, Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Yoyok Agusta
Kapolresta Sidoarjo saat gelar pers rilis bongkar pengiriman PMI Ilegal. Senin (13/1/2025)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkat ke luar negeri secara ilegal, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasus ini berhasil diungkap pada Desember 2024 dan Awal Januari 2025. Hal itu, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada konferensi pers Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo.

Bahwa dalam rangka program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri, yakni mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Polresta Sidoarjo menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. "Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang," jelas Kombes. Pol. Christian Tobing. Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa enam tersangka yakni empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA wanita asal Buduran dan YK, wanita asal Krembung mengumpulkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.

"Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban," tambahnya.

Kemudian apabila sudah dapat memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan, maka para tersangka yang bermaksud mendapatkan banyak keuntungan berupa masing-masing mendapatkan fee, atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp23.000.000 sampai dengan Rp25.000.000 juta.

Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp15.000.000.000 juta.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network