Warga Tenggilis Tertangkap Mengutil Susu Formula di Minimarket Puri Surya Jaya, Gedangan

Yoyok Agusta
Pelaku ngutil susu di salah satu minimarket di gedangan. (Foto:capture)

Setelah diamankan oleh pegawai minimarket, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Gedangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Roni Endratmoko mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku saat ini masih di Mapolsek Gedangan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Roni Endratmoko.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network