Setelah diamankan oleh pegawai minimarket, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Gedangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Roni Endratmoko mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku saat ini masih di Mapolsek Gedangan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Roni Endratmoko.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
Tabrak Belakang Truk Kontainer yang Berhenti di Bypass Krian Sidoarjo, Begini Kondisi Pengendara PCX
BERITA POPULER
+
News Update
