Kuasa Hukum Adyt, Bramada Pratama Putra, mengungkapkan bahwa perkara ini tidak akan berlanjut lagi.
"Jadi ini istilahnya motornya dibeli gitu sama mas RF sendiri, selepas serah terima uang ganti rugi BPKB motor diberikan," tuturnya.
Adyt sendiri sudah rugi Rp 16 juta setelah menunaikan tanggung jawabnya ke Rahmad Hidayat.
"Sebelumnya karena merasa bersalah, motor milik Hidayat itu dibeli oleh Adyt dan ini berpindah jadi miliknya RF," tuturnya.
Kedua belah pihak telah menandatangani surat perjanjian damai dan ganti rugi motor Vario keluaran 2020 itu.
"Tadi sendiri baru diberikan cash 15 juta, dan nanti ini mau diberikan sisanya oleh RF di rumahnya," papar Bramada.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait