JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari okzone.com pada Rabu (24/4/2024).
Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait