Polres Mojokerto telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, juga telah diamankan.
"Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur AKBP Ihram.
Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait