LBH Damar Indonesia juga menyatakan siap membantu KPK dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sidoarjo.
"Kami akan membantu KPK dan bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sidoarjo. Kami akan aktif melaporkan jika ada potensi-potensi adanya kerugian negara yang mengarah pada penyalahan wewenang," kata Dimas.
LBH Damar Indonesia dan masyarakat Sidoarjo yang peduli dengan penanganan kasus ini akan meningkatkan upaya dan ikhtiar mereka untuk memastikan penegakan hukum di Sidoarjo berjalan dengan baik.
"Jika nantinya kami merasa proses penanganan perkara korupsi di Kabupaten Sidoarjo tidak maksimal. Maka kami akan meningkatkan upaya dan ikhtiar kami agar penegakan hukum di Sidoarjo semakin ditegakkan," harapnya.
Perlu diketahui, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi pemotongan dana insentif pajak di BPPD Sidoarjo dalam operasi OTT dengan barang bukti uang sebanyak Rp 69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka. Baru beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS). Keduanya pun telah ditahan.
Kini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka. Meski begitu, pihak KPK belum menjebloskan ke tahanan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait