JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka terdiri dari kepala rutan hingga pegawai biasa. Pantauan MNC Portal di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3) sore, ke-15 tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Mereka digiring menuju lokasi konferensi pers untuk diperlihatkan ke para wartawan.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, dikutip dari okzone.com pada Kamis (15/2024/2024).
Mereka para tersangka yang hampir semuanya mengenakan masker, tampak menunduk wajah dan malu ketika disorot kamera wartawan. Sebelumnya, Ketua Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait