Buka Selama Ramadhan, Bupati Izinkan Tempat Karaoke di Karawang Tetap Beroperasi

Iqbal Maulana Bahtiar
Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat, mengatakan jika untuk tempat karaoke di Karawang akan mulai beroperasi pada H+3 puasa. Namun harus mengikuti aturan yang ada.

"Untuk karaoke tetap buka namun ada batasan waktu, mulai jam 21.00 WIB sampai jam 23.59 WIB. Lalu, Tidak boleh memakai pakaian terbuka serta tempat karaoke tidak boleh menjual minuman keras," Jelas Basuki saat ditemui di Plaza Pemda Karawang, Rabu,(13/3/2024).

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan jika tempat karaoke akan kembali ditutup saat H-2 lebaran. Untuk spa, pijat, club dan diskotik akan ditutup total selama bulan Ramadhan.

"Tempat karaoke, bakal ditutup lagi, tapi nanti, H-2 lebaran. Dan akan kembali beroperasi di H+3 lebaran. Kalau tempat hiburan malam kayak, spa, pijat, club dan diskotik akan tutup total selama Bulan Ramadhan," katanya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network