OJK Cabut Izin BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Kondisi Keuangan Semakin Memburuk

Cahya Puteri Abdi Rabbi
 PT Bank Perekonomian Rakyat, BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Bank Pasar Bhakti

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - PT Bank Perekonomian Rakyat, BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BPR Bank Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan  Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 

Adapun, pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network