JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - PT Bank Perekonomian Rakyat, BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPR Bank Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Adapun, pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait