JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi yang dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Ali menyatakan, mereka juga digali informasinya perihal peran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," kata Ali, dikutip dari sindonews.com pada Selasa (13/2/224).
Hal itu dilakukan KPK dengan memeriksa eks Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra. Menurut Ali Fikri menyatakan, nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun.
Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD saat pandemi Covid-19.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Ali menyebut nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.
"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Di sisi lain, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ali menyatakan jumlah tersangka lebih dari satu orang.
"Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali, Jumat, 10 November 2023.
Namun, Ali enggan menyebutkan satu pun identitas dari para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," ujar Ali. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait