JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suyono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2024).
Kedatanganya itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
Melangsir dari okezone.com pantauan di lokasi, Ari tiba di pelataran Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.49 WIB. Ia tiba di kantor komisi antirasuah dengan mengenakan batik berwarna kuning yang dibalut dengan jaket berwarna biru gelap.
Ia juga mengenakan masker putih dan topi yang menyamarkan wajahnya.
"Saksi Ari Suryono informasi yang kami peroleh sudah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pemanggilan Ari sebenarnya bersamaan dengan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Namun kata Ali, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu belum tiba di kantor KPK.
"Bupati Sidoarjo belum," ujarnya. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 Januari 2024.
Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun.
Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 29 Januari 2024.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.
Ia menyebutkan, besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD. Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.iNewsSidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait