Imigrasi Surabaya Tindak Satu WNA Diduga Pelanggar Izin Tinggal

Yoyok Agusta
Petugas dari Kantor Imigrasi Surabaya saat melakukan pendataan salah satu warga asing asal Sudan. (Foto: ist)

Setelah melakukan pendalaman dan wawancara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan AA tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Alhasil petugas melakukan penindakan berupa penarikan paspor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

“Operasi JAGRATARA yang kita laksanakan dalam 2 (dua) hari ini berlangsung kondusif, pengawasan dilakukan secara terbuka. 5 (lima) tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran, namun ada 1 (satu) kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami,” ujar Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya.

Petugas Imigrasi Surabaya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AA. Jika terbukti melanggar peraturan keimigrasian, AA dapat dikenakan sanksi administratif berupa pendeportasian atau pidana.

Operasi JAGRATARA merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh Imigrasi Surabaya untuk memantau dan menindak pelanggaran keimigrasian. Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network