Setelah melakukan pendalaman dan wawancara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan AA tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Alhasil petugas melakukan penindakan berupa penarikan paspor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
“Operasi JAGRATARA yang kita laksanakan dalam 2 (dua) hari ini berlangsung kondusif, pengawasan dilakukan secara terbuka. 5 (lima) tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran, namun ada 1 (satu) kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami,” ujar Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya.
Operasi JAGRATARA merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh Imigrasi Surabaya untuk memantau dan menindak pelanggaran keimigrasian. Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait