Anggota Komisi III DPR RI Ini Minta Kades Dampingi hingga Singgung Dugaan Korupsi Perumda Delta

Nanang Ichwan
Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III DPR RI ketika kunker disambut Kajari Sidoarjo Roy Rovalino beserta jajarannya di Aula Kejari Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejari Sidoarjo untuk mendampingi kepala desa (kades) dalam melakukan pengelolaan anggaran desa, terutama dana desa.

"Kita meminta kepada Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sidoarjo untuk mendampingi para kepala desa dalam mengelola anggarannya," ucapnya ketika berkunjung ke Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Jum'at (1/12/2023).

Kunjungan kerja bersama timnya itu disambut Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah beserta jajaran para pejabat struktural Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

Menurut Rahmat, peran kejari dalam memberikan pendampingan, pengawasan dan ketertiban dalam pembanguanan di desa sangat penting. Apalagi, Kabupaten Sidoarjo terdapat 322 desa.

Ia menilai, para kepala desanya masih belum seragam kemampuannya dalam mengelola anggaran. "Perlu peran kejaksaan, apalagi sekarang Kejaksaan Agung ada program Jaga Desa," harapnya.

Selain menyinggung soal desa, Rahmat juga menyinggung soal dugaan korupsi yang sefang hangat ditangani Kejari Sidoarjo yaitu terkait dugaan korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Rahmat berharap agar kasus tersebut diusut secara profesional hingga tuntas. Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi yang tengah dibongkar penyidik Kejari Sidoarjo terkait kegiatan pasang baru (pasba) tahun 2012-2015.

Kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Bahkan, penyidik korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo telah menyita barang bukti uang Rp 1,849 miliar.

Selain kasus dugaan korupsi pasba, ada dugaan korupsi lain yang juga tangani tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Kasus dugaan korupsi itu terkait penghapusan hutang sekitar Rp 5 miliar pada 2022. Kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus di tahap penyelidikan (lid).

Hal itu berbeda dengan kasus dugaan korupsi pasba 2012-2015 yang telah naik penyidikan (dik). Dua kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah saling bongkar di internal perusahaan plat merah Pemkab Sidoarjo itu.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network