Menengok Hutan Larangan Kampung Adat Cireundeu Cimahi, Ada Larangan Tak Boleh Dilalaikan Bagi Pengun

Ferry Bangkit Rizky
Jalan setapak menuju Hutan Larangan Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

Dikutip dari iNews.id Selain itu, masyarakat juga dilarang mengumpan dan berburu satwa di kawaasan tersebut. Masyarakat yang menginginkan pohon untuk ditebang pun diperbolehkan, hanya saja dengan syarat harus ada pohon pengganti yang ditanam.

Hal itulah yang dilestarikan di Kampung Adat Cireundeu.

"Jadi kalau ada orang bawa senapan angin ke sini, abah suruh pulang lagi. Jangan ganggu hewan yang ada di Cireundeu karena itu keindahan alam. Mudah-mudahan kita sadar jangan sampai sembarangan merusak alam, merusak tanaman," tutur dia.

Asal muasal pemberian nama Kampung Cireundeu berawal dari 'Pohon Rendeu' yang mana kampung ini pernah ditumbuhi banyak sekali pohon jenis Rendeu. Pohon itu sering digunakan bahan obat herbal. Oleh karena itu, masyarakat mulai menyebutnya sebagai Kampung Cireundeu.

ditengah pesatnya kemajuan zaman, Kampung ini masih menjaga tradisi dan budaya para leluhurnya. Kampung Adat Cireundeu memiliki luas 64 hektare yang terdiri dari 60 hektare untuk kawasan pertanian dan 4 ha untuk kawasan pemukiman.

Sebagian besar masyaraktnya berkeyakinan dan memegang teguh kepercayaan Sunda Wiwitan hingga saat ini.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network